INFOEKONOMI.COM – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengaku menerima tas mewah dan kalung emas dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun, hal itu diungkapkan oleh Nayunda saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Peristiwa terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Rabu, 29 Mei 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang oleh Muhammad Hatta pernah?,” tanya Hakim di ruang sidang.
“Ada tas Balenciaga warna hitam. Pemberian dari Pak SYL melalui Pak Hatta,” jawab Nayunda.
Selain tas mewah, Nayunda juga dicecar terkait kalung emas yang diberikan oleh SYL melalui mantan Direktur Alata dan Mesin Pertanian Kementan yakni Muhammad Hatta.
Baca artikel lainnya di sini : Belum Realisasi Impor Gula: PT Sukses Mantap Sejahtera, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Pemukasakti Manis Indah
Baca Juga:
CGTN AMERICA & CCTV UN: China in Springtime: China’s Development Opportunities for the World
Roborock Jadi Merek Robot Pembersih Pintar No. 1 di Dunia Menurut IDC
[MWC 2026] GSMA Luncurkan Spesifikasi Pengalaman Aplikasi “AI Calling Native”
“Saudara pernah nggak dibelikan kalung emas?,” cecar Hakim.
“Oh iya, pernah,” jawab Nayunda lagi.
Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Bahas RAPBN 2025, Sri Mulyani Terima Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo – Gibran
“Siapa yang kasih,?” tanya hakim.
Baca Juga:
Sebagai Pelopor Ponsel AI, nubia Mengubah Interaksi Manusia-Perangkat di MWC Barcelona 2026
Kiprah GBA Selama 10 Tahun Terakhir: Persatuan, Pertumbuhan, dan Peluang Tanpa Batas
Haier Biomedical Gelar European Partner Summit di Roma, Memperkuat Strategi “In Europe, for Europe”
“Itu jadi sekalian, Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu,” jelas Nayunda.
“Oh, kalung emas diserahkan oleh M Hatta?” tanya hakim lagi.
“Iya,” jawab Nayunda itu.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Baca Juga:
Pan Pacific Hotels Group Memperkuat Tim Eksekutif untuk Mendukung Fase Pertumbuhan Berikutnya
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat.
Dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infomaritim.com dan Infotelko.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id










