EKONOMINEWS.COM – Polisi tengah mendalami dengan memeriksa teman wanita Mario Dandy Satrio (20) inisial A yang diduga menjadi pemicu kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan perempuan berinisial A saat ini masih berstatus saksi
“Masih kami dalami, statusnya (A) sampai dengan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2023.
Baca Juga:
Lakukan Percepatan Tanam, Wamentan Sudaryono Ajak Para Petani untuk Maksimalkan Musim Hujan
Intervensi Penyaluran Bantuan Pangan Beras Bisa Mengerem Harga Beras, Ini Harapan Presiden Jokowi
Ade Ary belum menyampaikan terkait peran dari A. Dia menyebut akan mengungkapnya setelah pemeriksaan terhadap tersangka S alias SLRL (19) selesai. Ia menyebut, pemeriksaan terhadap S masih berlangsung.
Baca konten dengan topik ini, di sini: Gunakan Rubicon dengan Pelat Nomor Polisi Palsu, Satlantas Polri Dalami Waktu Penggunaannya
“Nanti kami akan lakukan press rilis lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan yang kedua tersangka S selesai, saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, MDS (20).
Tersangka itu merupakan rekan pelaku berinisial S alias SLRPL (19).
Baca Juga:
Ini Duduk Perkara Mantan Artis Cilik Chikita Meidy Dilaporkan Sahabatnya Shilda Oktavia ke Polisi
Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, 2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap
Baca konten dengan topik ini, di sini: Rafael Alun Trisambodo Diperiksa, Menkeu: Pelanggaran Disiplin Agar Dapat Ditindaklanjuti
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.
“Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2023
“(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” sambungnya.***
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bertemu Tersangka KPK Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi-saksi
Wujudkan Pertanian Tepadu, Wamentan Sudaryono Gandeng PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa