INFOEKONOMI.COM – Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri
Pelimpahan berkas perkara itu telah dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 13.50 WIB.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Tunjuk Investor Global Ray Dalio untuk Kembangkan Danantara
Ya Allah, Berkahilah Kami di Bulan Ramadhan Ini dan Berikanlah Kami Kemudahan dalam Beribadah
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo.”
Baca artikel lainnya di sini : Pihak KPK Angkat Suara Terkait Sosok Pengganti untuk Mengisi Kekosongan Posisi Firli Bahuri
“Yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (24/1/2014).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih harus melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri.
Baca Juga:
Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lihat juga konten video, di sini: Pesan Prabowo ke Emil Dardak: Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses melengkapi berkas perkara dilakukan.
Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan karena dinilai belum lengkap.
Baca Juga:
Maruarar Sirait Komitmen Perjuangkan Program ‘Tanah Negara Bangunan Rakyat’ Sesuai Arahan Prabowo
Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Menjadi Direktur Utama Perum Bulog
Berkat Dukungan Pemberdayaan BRI, Usaha Sepatu Lokal Asal Malang Sukses Go Global Ekspor ke 8 Negara
“Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Saat itu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail apa saja yang dilengkapi dan kapan penyidik akan kembali menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
“Nanti kita update,” ucapnya.*