Iuran Tapera Potong Gaji Jadi Sorotan Masyarakat, Begini Tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Lps.go.id)

Ketua Dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Lps.go.id)

INFOEKONOMI.COM – Rencana pemerintah menerapkan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) akan membahayakan bagi daya beli masyarakat.

Program itu akan membawa dampak serius bagi kalangan masyarakat khususnya dengan tabungan di bawah Rp 100 juta.

Program tersebut juga membawa bahaya dalam bentuk tergerusnya daya beli masyarakat karena gajinya yang terpotong untuk membayar iuran Tapera.

Ketua Dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, belum lama ini.

‘’Bahaya utama yang mengancam adalah turunnya daya beli masyarakat karena semakin rendahnya disposable income,’’ kata

Purbaya mengatakan, disposable income atau pendapatan yang dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi.

Setelah dikurangi pajak langsung, menjadi faktor penting penentu daya beli dan kemampuan menabung, pada akhirnya berpengaruh kepada kesejahteraan hidup.

Doktor lulusan Purdue University ini menambahkan bahwa tingkat konsumsi masyarakat akan menurun seiring dengan berkurangnya disposable income.

“Ya jelas pasti berpengaruh. Jadi, disposable income-nya kan turun. Jadi ya seandainya bisa akses uang itu nanti pun, masih nanti. Yang jelas konsumsi mereka akan terpengaruh,” kata Purbaya.

Purbaya menambahkan, uang yang dipotong tersebut diharapkan bisa diputar untuk meningkatkan perekonomian negara agar lebih baik. Dengan catatan, uang tersebut diputar dengan baik.

“Uangnya kan tidak akan dianggurkan. Kalau diputar dengan baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi, mungkin bisa bermanfaat dengan baik.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Coba lihat ke belakang, siapa yang lebih baik membelanjakan uang? Pemerintah atau masyarakat. Saya tidak tahu mana yang lebih bagus.”

Menurut dia, mestinya kebijakan tersebut dibarengi dengan persiapan yang matang. Dengan demikian, dampaknya kepada masyarakat juga akan baik.

“Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal, sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus,” kata Purbaya.

Pemerintah telah mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024.

Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP ini mengatur bahwa setiap pekerja berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 dari regulasi tersebut.

Pasal 15 ayat 1 PP mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada ayat 2, besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.***

Berita Terkait

Lakukan Percepatan Tanam, Wamentan Sudaryono Ajak Para Petani untuk Maksimalkan Musim Hujan
Intervensi Penyaluran Bantuan Pangan Beras Bisa Mengerem Harga Beras, Ini Harapan Presiden Jokowi
Wujudkan Pertanian Tepadu, Wamentan Sudaryono Gandeng PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa
Perusahaan Pertambangan Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah, Kementerian ESDM akan Tindak Tegas
Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional, Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com
APBN akan Difokuskan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dalam Jangka Panjang
APBN akan Difokuskan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dalam Jangka Panjang
Propami dan IDX Selenggarakan Sertifikasi WPPE WPPEP WPPEPT, Penting untuk Perbankan dan Pasar Modal
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:54 WIB

Lakukan Percepatan Tanam, Wamentan Sudaryono Ajak Para Petani untuk Maksimalkan Musim Hujan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:11 WIB

Intervensi Penyaluran Bantuan Pangan Beras Bisa Mengerem Harga Beras, Ini Harapan Presiden Jokowi

Sabtu, 28 September 2024 - 14:18 WIB

Wujudkan Pertanian Tepadu, Wamentan Sudaryono Gandeng PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa

Jumat, 27 September 2024 - 19:47 WIB

Perusahaan Pertambangan Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah, Kementerian ESDM akan Tindak Tegas

Rabu, 25 September 2024 - 15:26 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional, Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com

Rabu, 25 September 2024 - 12:03 WIB

APBN akan Difokuskan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dalam Jangka Panjang

Rabu, 25 September 2024 - 11:29 WIB

APBN akan Difokuskan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dalam Jangka Panjang

Senin, 23 September 2024 - 21:30 WIB

Propami dan IDX Selenggarakan Sertifikasi WPPE WPPEP WPPEPT, Penting untuk Perbankan dan Pasar Modal

Berita Terbaru