INFOEKONOMI.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi.
Hal itu terkait proyek infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnfo).
“(Terkait kasus BTS 4G) sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Minggu 21 Mei 2023.
Baca Juga:
Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto dan Dugaan Korupsi Kredit BUMN ke Sritex Mencuat ke Publik
Presiden Prabowo Panggil CEO Danantara Rosan Roeslani, Tegaskan Reformasi Tata Kelola Investasi BUMN
Kendati begitu, Ivan tidak menjelaskan secara rinci identitas para pemilik rekening tersebut.
Dia hanya menyebut langkah pemblokiran dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Pesan Try Sutrisno: Jadi Pemimpin Itu Terang Pikirannya, Bersih Hatinya, dan Mantap Iman Takwanya
Baca Juga:
Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global
Unggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X, Polisi Tangkap Perempuan SSS
“Kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. (Pemblokiran ini) untuk mendukung proses analisis,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Terkait dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
“Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate).”
Baca Juga:
CSA Index Jadi Angin Segar, Pasar Saham Indonesia Kembali Dilirik Investor Global
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.
“Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.***