INFOEKONOMI.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi.
Hal itu terkait proyek infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnfo).
“(Terkait kasus BTS 4G) sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Minggu 21 Mei 2023.
Baca Juga:
Kendati begitu, Ivan tidak menjelaskan secara rinci identitas para pemilik rekening tersebut.
Dia hanya menyebut langkah pemblokiran dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Pesan Try Sutrisno: Jadi Pemimpin Itu Terang Pikirannya, Bersih Hatinya, dan Mantap Iman Takwanya
“Kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. (Pemblokiran ini) untuk mendukung proses analisis,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
Terkait dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
“Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate).”
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Baca Juga:
Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.
“Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.***