KPK Dalami Penyanyi Nayunda Nabila, Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo untuk Biaya Entertainment

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nayunda Nabila Nizrinah. (Facebook.com/@Nayunda Nabila Nizrinah)

Nayunda Nabila Nizrinah. (Facebook.com/@Nayunda Nabila Nizrinah)

INFOEKONOMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah pada hari Senin 13 Mei 2024 kemarin.

Sedianya, Nayunda diperiksa terkait kasus dugaan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Nayunda Nabila Nizrinah didalami terkait aliran uang dari SYL.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikam hal tersebut, pada Selasa 14 Mei 2024.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka SYL selaku Mentan,” kata Ali Fikri

Selain itu, Ali mengatakan bahwa adanya dugaan pemberian barang oleh SYL terhadap Nayunda tersebut.

Baca artikel lainnya di sini : Kemendagri Minta Seluruh Pemerintah Daerah Pantau Perkembangan Tingkat Inflasi di Wayahnya

Meski demikian, Ali enggan menjelaskan secara rinci barang yang dimaksud tersebut.

“Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari Tersangka dimaksud,” tutur Ali.

Baca artikel lainnya di sini : Temui Mohamed bin Zayed, Prabowo – Gibran Diberi Selamat dan Doa Kesuksesan Pimpin Indonesia

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap fakta.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Bahwa adanya aliran uang senilai Rp100 juta untuk membayar dana hiburan suatu acara di Kementan.

Adapun, hal itu diungkapkan oleh Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian.

Dalam persidangan disebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya entertainment.

Hiburan yang dimaksud yakni membayar seorang penyanyi.

“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah.”

“Nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak,” kata Arief dalam persidangan di Tipikor pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Pangannews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
Akhirnya Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan Resmi Menikah, Sempat Ramai Berita Isu Perselingkuhan Mereka
Artis Cantik Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Aceh Haldy Sabri Usai Berpisah dari Ammar Zon
Ini Duduk Perkara Mantan Artis Cilik Chikita Meidy Dilaporkan Sahabatnya Shilda Oktavia ke Polisi
Catat Tanggalnya! 6 Oktober John Legend Hadir dengan Yura Yunita dan Siti Nurhaliza sebagai Penampilan Spesial!
Kasus Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantan Kekasih Proses Rekam Adegan Intim Secara Diam-diam
Mantan Kekasih Audrey Davis Langsung Ditahan, Dìtetapkan Sebagai Tersangka Penyebar Pertama Video Syur
Terinspirasi dari Raden Saleh, Seragam Defile Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Tonjolkan Budaya Jawa
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:34 WIB

Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music

Senin, 25 November 2024 - 15:36 WIB

Akhirnya Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan Resmi Menikah, Sempat Ramai Berita Isu Perselingkuhan Mereka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:29 WIB

Artis Cantik Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Aceh Haldy Sabri Usai Berpisah dari Ammar Zon

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Ini Duduk Perkara Mantan Artis Cilik Chikita Meidy Dilaporkan Sahabatnya Shilda Oktavia ke Polisi

Senin, 9 September 2024 - 02:35 WIB

Catat Tanggalnya! 6 Oktober John Legend Hadir dengan Yura Yunita dan Siti Nurhaliza sebagai Penampilan Spesial!

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:28 WIB

Kasus Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantan Kekasih Proses Rekam Adegan Intim Secara Diam-diam

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:04 WIB

Mantan Kekasih Audrey Davis Langsung Ditahan, Dìtetapkan Sebagai Tersangka Penyebar Pertama Video Syur

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:08 WIB

Terinspirasi dari Raden Saleh, Seragam Defile Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Tonjolkan Budaya Jawa

Berita Terbaru