Pinjaman Luar Negeri Kementerian BUMN untuk Kereta Cepat Terindikasi Langgar Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 17 Februari 2023 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Dok. Kcic.co.id)

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Dok. Kcic.co.id)

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

INFOEKONOMI.COM – Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung masih terkendala banyak masalah. Biaya proyek membengkak 1,2 miliar dolar AS. Katanya, sudah disetujui oleh China.

Katanya, pembengkakan biaya (cost overrun) ini harus ditanggung oleh kedua belah pihak sesuai porsi kepemilikan saham, yaitu Indonesia 60 persen, China 40 persen.

Cara pembiayaan cost overrun disepakati mengikuti cara pembiayaan proyek, yaitu 25 persen dari modal pemegang saham, dan 75 persen dari pinjaman.

Artinya, 25 persen dari cost overrun sebesar 1,2 miliar dolar AS, atau sekitar 300 juta (25 persen x 1,2 miliar) dolar AS, dibiayai pemegang saham. Porsi Indonesia 180 juta (60 persen x 300 juta) dolar AS.

Sedangkan sisa 75 persen atau 900 juta (75 persen x 1,2 miliar) dolar AS seharusnya dibiayai pinjaman.

Dalam hal ini, yang bertanggung jawab mencari pinjaman seharusnya PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC), yaitu perusahaan patungan antara Indonesia dan China sebagai pemilik proyek kereta cepat.

Tetapi, anehnya, kenapa yang cari pinjaman malah Kementerian BUMN, seperti diberitakan di banyak media?

Dan, lebih aneh lagi, kenapa jumlah pinjamannya hanya untuk porsi Indonesia, yaitu 550 juta (60 persen x 900 juta) dolar AS. Padahal yang perlu dibiayai dari pinjaman seharusnya 900 juta dolar AS.

(Perbedaan angka, 550 juta dolar AS versus 540 juta dolar AS, mungkin karena pembulatan cost overrun.)

Oleh karena itu, Kementerian BUMN wajib menjelaskan kepada publik, siapa sebenarnya yang meminjam kepada China Development Bank (CDB) tersebut?

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Apakah pinjaman luar negeri tersebut atas nama Kementerian BUMN, atau atas nama Kementerian Keuangan untuk diteruskan kepada PT KCIC?

Atau atas nama PT KCIC, atau atas nama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) yang memiliki 60 persen saham di PT KCIC?

Penjelasan Kementerian BUMN ini sangat penting karena, Pertama, Kementerian BUMN tidak boleh melakukan pinjaman (baik dalam negeri maupun luar negeri) untuk dirinya sendiri.

Kedua, hanya Kementerian Keuangan yang boleh melakukan pinjaman atas nama Republik Indonesia, setelah mendapat persetujuan dari DPR atau sudah tercantum di rencana anggaran pinjaman (pembiayaan) di APBN.

Ketiga, kalau pinjaman tersebut atas nama PT KCIC, kenapa harus Kementerian BUMN yang cari pinjaman?

Dan kenapa hanya 550 juta dolar AS porsi Indonesia, bukan total cost overrun 900 juta dolar AS? Apakah Kementerian BUMN, dalam hal ini pemerintah, menjamin pinjaman untuk PT KCIC?

Keempat, kalau pinjaman luar negeri tersebut atas nama PT PSBI, apakah berarti digunakan sebagai tambahan modal disetor untuk menambal cost overrun yang menjadi tanggung jawab Indonesia.

Kalau benar, berarti Indonesia menanggung seluruh cost overrun dari modal pemegang saham, bukan dari pinjaman proyek.

Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan pembiayaan proyek, di mana 75 persen dibiayai dari pinjaman? Apakah pihak China juga menanggung cost overrun ini dengan tambahan modal?

Upaya Kementerian BUMN mencari pinjaman luar negeri bisa melanggar undang-undang keuangan negara.

Bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat menerima pinjaman dari lembaga asing dengan persetujuan DPR.

Atau melanggar kesepakatan pembiayaan proyek bahwa 75 persen dibiayai pinjaman, atau bahkan melanggar konstitusi, karena melanggar wewenang DPR?***

Berita Terkait

Lakukan 3 Pertemuan Bilateral, Mentan Andi Amran Nasution Hadiri Pertemuan G-20 Agriculture Ministerial Meeting
Konversi Sawit ke B50 Bisa Jadi ‘Bargaining’ Indonesia kepada Dunia, Ini Penjelasan Wakil Mentan Sudaryono
Kontribusi Sawit ke APBN 2023 Capai Rp88 Triliun, BPDPKS Dukung Hilirisasi Sawit untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Tanpa Kompromi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan
CSA Index September 2024: Sentimen Positif di Pasar Menyusul Penguatan IHSG dan Nilai Tukar Rupiah
Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra
Salah Satunya Efisiensi APBN, Presiden Jokowi Beber 2 Alasan akan Lakukan Pembatasan BBM Bersubsidi
Mentan Andi Amran Sulaiman Pastikan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang, Jabar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 23:02 WIB

Lakukan 3 Pertemuan Bilateral, Mentan Andi Amran Nasution Hadiri Pertemuan G-20 Agriculture Ministerial Meeting

Jumat, 13 September 2024 - 22:06 WIB

Konversi Sawit ke B50 Bisa Jadi ‘Bargaining’ Indonesia kepada Dunia, Ini Penjelasan Wakil Mentan Sudaryono

Rabu, 11 September 2024 - 15:31 WIB

Kontribusi Sawit ke APBN 2023 Capai Rp88 Triliun, BPDPKS Dukung Hilirisasi Sawit untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Rabu, 11 September 2024 - 14:57 WIB

Tanpa Kompromi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan

Kamis, 5 September 2024 - 12:25 WIB

CSA Index September 2024: Sentimen Positif di Pasar Menyusul Penguatan IHSG dan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 3 September 2024 - 08:45 WIB

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:42 WIB

Salah Satunya Efisiensi APBN, Presiden Jokowi Beber 2 Alasan akan Lakukan Pembatasan BBM Bersubsidi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:09 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Pastikan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang, Jabar

Berita Terbaru