Prabowo Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Uji Materi UU Nomor 7 tentang Pemilu soal Batas Usia Maksimal Capres

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

🤲❤️

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif Infoekonomi.com

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. (Dok. Kemhan.go.id)

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. (Dok. Kemhan.go.id)

INFOEKONOMI.COM – Calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

MK memutuskan untuk menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek.

Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat

Karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.

“Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek,” kata MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.

“Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek,” kata Anwar Usman membacakan konklusi.

Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo.

Prabowo Subianto bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

“Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai,” kata Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia pun mengaku aneh ada gugatan uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan usia capres dan cawapres, mulai dari soal terlalu muda hingga terlalu tua.

“Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?” tambah Prabowo Subianto.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan biarlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan rakyat memilih yang terbaik.***

Berita Terkait

Polisi Bone Bolango Sita 477 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Pekat
Telematika Geotab Jadi Solusi Efisiensi Armada Indonesia
Barantin Fasilitasi Impor Hewan Ternak dari Australia untuk Ketahanan Pangan
Uji B50 di Sektor Pertambangan Menunjukkan Hasil Positif
Pusdiklat Keuangan Publik Selenggarakan Seminar Nasional Keuangan Syariah
Indonesia Satu Grup dengan Vietnam di ASEAN Hyundai Cup 2026
Gubernur Gusnar: Cinta Tanah Air Terpancar dari Peran Saka Nasional
Jejak Kredit LPEI di PT MAJU, KPK Telusuri Penggunaan dan Tujuan Dana

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:45 WIB

Polisi Bone Bolango Sita 477 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Pekat

Senin, 8 Juni 2026 - 02:00 WIB

Telematika Geotab Jadi Solusi Efisiensi Armada Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 07:00 WIB

Barantin Fasilitasi Impor Hewan Ternak dari Australia untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 7 April 2026 - 03:25 WIB

Uji B50 di Sektor Pertambangan Menunjukkan Hasil Positif

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:53 WIB

Pusdiklat Keuangan Publik Selenggarakan Seminar Nasional Keuangan Syariah

Berita Terbaru