Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies.
INFOEKONOMI.COM – PT KAI (Kereta Api Indonesia) merasa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung membebani keuangannya.
Oleh karena itu, PT KAI minta bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban keuangan perusahaan.
Baca Juga:
Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Mencapai 44 Orang
Bantuan dari pemerintah yang diminta KAI antara lain:
1. Penyertaan modal negara (PMN).
2. Pembebasan biaya Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) pada kereta konvensional.
Baca artikel lainnya di sini : Tanggapi Putusan MK, Prabowo Subianto: Terima Kasih kepada Masyarakat dan Fokus Hadapi Masa Depan
3. Pembebasan pajak.
Baca Juga:
Tanpa Kompromi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan
4. Pembebasan biaya penggunaan rel (Track Access Charge/TAC).
Baca artikel lainnya di sini : Transaksi Judi Online pada 3 Bulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp100 Triliun, Tahun 2023 Sebesar Rp327 Triliun
Apa arti “bantuan pemerintah”?
Bantuan pemerintah artinya subsidi. Minta bantuan pemerintah, artinya minta subsidi.
Baca Juga:
Selaku Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Jusmaidi Indra
Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kerja Beruntun 5 Negara dalam 3 Hari, Temui Para Pimpinan Negara
Dalam hal ini, KAI minta pemerintah memberi subsidi kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).
KCIC merupakan perusahaan patungan dengan kepemilikan saham 60% pihak Indonesia dan 40% pihak China (konsorsium perusahaan perkeretaapian China, Beijing Yawan HSR Co. Ltd).
Artinya, PT KCIC termasuk kategori perusahaan asing. Artinya, KAI minta pemerintah memberi subsidi kepada perusahaan asing.
Tentu saja permintaan subsidi ini melanggar peraturan perundang-undangan.
Karena pemerintah tidak boleh memberi subsidi kepada perusahaan asing.
Oleh karena itu, pemberian subsidi kepada perusahaan asing masuk delik merugikan keuangan negara, dan menguntungkan pihak lain, khususnya pihak asing China.
Pasal 2 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Korupsi berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah.
Dan Pasal 3 berbunyi;
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Menurut KAI, saat ini sudah ada regulasi yang membuat biaya IMO dibebankan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Artinya, Kemenhub sudah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sudah memberi subsidi kepada perusahaan (patungan dengan) asing, dan oleh karena itu telah merugikan keuangan negara.
DPR wajib memanggil Menteri Perhubungan dan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara ini.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Bisnisidn.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.