PT Kereta Cepat Indonesia China, Kemenhub Beri Subsidi kepada Perusahaan Patungan dengan Asing?

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 24 April 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Cepat Indonesia China. (Dok. Kcic.co.id)

PT Kereta Cepat Indonesia China. (Dok. Kcic.co.id)

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies.

INFOEKONOMI.COM – PT KAI (Kereta Api Indonesia) merasa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung membebani keuangannya.

Oleh karena itu, PT KAI minta bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban keuangan perusahaan.

Bantuan dari pemerintah yang diminta KAI antara lain:

1. Penyertaan modal negara (PMN).

2. Pembebasan biaya Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) pada kereta konvensional.

Baca artikel lainnya di sini : Tanggapi Putusan MK, Prabowo Subianto: Terima Kasih kepada Masyarakat dan Fokus Hadapi Masa Depan

3. Pembebasan pajak.

4. Pembebasan biaya penggunaan rel (Track Access Charge/TAC).

Baca artikel lainnya di sini : Transaksi Judi Online pada 3 Bulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp100 Triliun, Tahun 2023 Sebesar Rp327 Triliun

Apa arti “bantuan pemerintah”?

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Bantuan pemerintah artinya subsidi. Minta bantuan pemerintah, artinya minta subsidi.

Dalam hal ini, KAI minta pemerintah memberi subsidi kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).

KCIC merupakan perusahaan patungan dengan kepemilikan saham 60% pihak Indonesia dan 40% pihak China (konsorsium perusahaan perkeretaapian China, Beijing Yawan HSR Co. Ltd).

Artinya, PT KCIC termasuk kategori perusahaan asing. Artinya, KAI minta pemerintah memberi subsidi kepada perusahaan asing.

Tentu saja permintaan subsidi ini melanggar peraturan perundang-undangan.

Karena pemerintah tidak boleh memberi subsidi kepada perusahaan asing.

Oleh karena itu, pemberian subsidi kepada perusahaan asing masuk delik merugikan keuangan negara, dan menguntungkan pihak lain, khususnya pihak asing China.

Pasal 2 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Korupsi berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah.

Dan Pasal 3 berbunyi;

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Menurut KAI, saat ini sudah ada regulasi yang membuat biaya IMO dibebankan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Artinya, Kemenhub sudah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sudah memberi subsidi kepada perusahaan (patungan dengan) asing, dan oleh karena itu telah merugikan keuangan negara.

DPR wajib memanggil Menteri Perhubungan dan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara ini.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Bisnisidn.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Lakukan 3 Pertemuan Bilateral, Mentan Andi Amran Nasution Hadiri Pertemuan G-20 Agriculture Ministerial Meeting
Konversi Sawit ke B50 Bisa Jadi ‘Bargaining’ Indonesia kepada Dunia, Ini Penjelasan Wakil Mentan Sudaryono
Kontribusi Sawit ke APBN 2023 Capai Rp88 Triliun, BPDPKS Dukung Hilirisasi Sawit untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Tanpa Kompromi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan
CSA Index September 2024: Sentimen Positif di Pasar Menyusul Penguatan IHSG dan Nilai Tukar Rupiah
Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra
Salah Satunya Efisiensi APBN, Presiden Jokowi Beber 2 Alasan akan Lakukan Pembatasan BBM Bersubsidi
Mentan Andi Amran Sulaiman Pastikan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang, Jabar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 23:02 WIB

Lakukan 3 Pertemuan Bilateral, Mentan Andi Amran Nasution Hadiri Pertemuan G-20 Agriculture Ministerial Meeting

Jumat, 13 September 2024 - 22:06 WIB

Konversi Sawit ke B50 Bisa Jadi ‘Bargaining’ Indonesia kepada Dunia, Ini Penjelasan Wakil Mentan Sudaryono

Rabu, 11 September 2024 - 15:31 WIB

Kontribusi Sawit ke APBN 2023 Capai Rp88 Triliun, BPDPKS Dukung Hilirisasi Sawit untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Rabu, 11 September 2024 - 14:57 WIB

Tanpa Kompromi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan

Kamis, 5 September 2024 - 12:25 WIB

CSA Index September 2024: Sentimen Positif di Pasar Menyusul Penguatan IHSG dan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 3 September 2024 - 08:45 WIB

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:42 WIB

Salah Satunya Efisiensi APBN, Presiden Jokowi Beber 2 Alasan akan Lakukan Pembatasan BBM Bersubsidi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:09 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Pastikan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang, Jabar

Berita Terbaru