PT Kereta Cepat Indonesia China, Kemenhub Beri Subsidi kepada Perusahaan Patungan dengan Asing?

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 24 April 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Cepat Indonesia China. (Dok. Kcic.co.id)

PT Kereta Cepat Indonesia China. (Dok. Kcic.co.id)

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies.

INFOEKONOMI.COM – PT KAI (Kereta Api Indonesia) merasa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung membebani keuangannya.

Oleh karena itu, PT KAI minta bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban keuangan perusahaan.

Bantuan dari pemerintah yang diminta KAI antara lain:

1. Penyertaan modal negara (PMN).

2. Pembebasan biaya Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) pada kereta konvensional.

Baca artikel lainnya di sini : Tanggapi Putusan MK, Prabowo Subianto: Terima Kasih kepada Masyarakat dan Fokus Hadapi Masa Depan

3. Pembebasan pajak.

4. Pembebasan biaya penggunaan rel (Track Access Charge/TAC).

Baca artikel lainnya di sini : Transaksi Judi Online pada 3 Bulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp100 Triliun, Tahun 2023 Sebesar Rp327 Triliun

Apa arti “bantuan pemerintah”?

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Bantuan pemerintah artinya subsidi. Minta bantuan pemerintah, artinya minta subsidi.

Dalam hal ini, KAI minta pemerintah memberi subsidi kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).

KCIC merupakan perusahaan patungan dengan kepemilikan saham 60% pihak Indonesia dan 40% pihak China (konsorsium perusahaan perkeretaapian China, Beijing Yawan HSR Co. Ltd).

Artinya, PT KCIC termasuk kategori perusahaan asing. Artinya, KAI minta pemerintah memberi subsidi kepada perusahaan asing.

Tentu saja permintaan subsidi ini melanggar peraturan perundang-undangan.

Karena pemerintah tidak boleh memberi subsidi kepada perusahaan asing.

Oleh karena itu, pemberian subsidi kepada perusahaan asing masuk delik merugikan keuangan negara, dan menguntungkan pihak lain, khususnya pihak asing China.

Pasal 2 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Korupsi berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah.

Dan Pasal 3 berbunyi;

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Menurut KAI, saat ini sudah ada regulasi yang membuat biaya IMO dibebankan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Artinya, Kemenhub sudah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sudah memberi subsidi kepada perusahaan (patungan dengan) asing, dan oleh karena itu telah merugikan keuangan negara.

DPR wajib memanggil Menteri Perhubungan dan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara ini.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Bisnisidn.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Titik Soeharto Desak Pemerintah Segera Usut Dalang Dibalik Pelaku Pemagaran Ilegal Laut Banten di Tangerang
Sebut Menuju Swasembada Energi, Presiden Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi
Akhirnya, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025
Bisa Pekerjakan Masyarakat, Pedagang Sekitar, Pelaku Kuliner Lokal Bersyukur Terlibat Makan Bergizi Gratis
CSA Index Januari 2025 Prediksi Kenaikan IHSG Meski Gejolak Rupiah dan Global Masih Membayangi
Kemenkeu Ungkap Alasan Terbitkan Surat Utang Rp85,9 Triliun Sebelum Tahun Anggaran Berjalan
Banyak Pihak yang Tak Yakin dengan Target Pertumbuhan 8 Persen, Prabowo Subianto: Ya Kita Buktikan!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:46 WIB

Titik Soeharto Desak Pemerintah Segera Usut Dalang Dibalik Pelaku Pemagaran Ilegal Laut Banten di Tangerang

Senin, 20 Januari 2025 - 15:56 WIB

Sebut Menuju Swasembada Energi, Presiden Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:47 WIB

HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:23 WIB

Bisa Pekerjakan Masyarakat, Pedagang Sekitar, Pelaku Kuliner Lokal Bersyukur Terlibat Makan Bergizi Gratis

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:29 WIB

CSA Index Januari 2025 Prediksi Kenaikan IHSG Meski Gejolak Rupiah dan Global Masih Membayangi

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:56 WIB

Kemenkeu Ungkap Alasan Terbitkan Surat Utang Rp85,9 Triliun Sebelum Tahun Anggaran Berjalan

Selasa, 31 Desember 2024 - 09:50 WIB

Banyak Pihak yang Tak Yakin dengan Target Pertumbuhan 8 Persen, Prabowo Subianto: Ya Kita Buktikan!

Rabu, 25 Desember 2024 - 08:53 WIB

Perluas Akses Pembiayaan bagi Pelaku UMKM, Target Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Tahun 2025 Rp300 Triliun

Berita Terbaru