Roti Okko yang Terlanjur Beredar agar Ditarik dari Pasaran, BPOM Hentikan Produksinya oleh PT Abadi Rasa Food

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produksi Roti Okko oleh PT Abadi Rasa Food Dihentikan BPOM. (Dok. Rotiokko.com)

Produksi Roti Okko oleh PT Abadi Rasa Food Dihentikan BPOM. (Dok. Rotiokko.com)

INFOEKONOMI.COM – Produk roti bermerek Okko diminta agar ditarik dari pasaran karena temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.

BPOM menyampaikan hal itu melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, Rabu (25/7/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti tersebut.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian petikan keterangan resmi BPOM.

Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.

Dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Kandungan Natrium Dehidroasetat Tak Sesuai dengan Komposisinya

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi.

Dengan saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” katanya.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Businesstoday.id

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jatimraya.com dan Hallokaltim.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Ini Dia Panduan Cara Membeli Bitcoin untuk Bisnis
Dari Jakarta Hingga ke Jayapura: Jejaring Media 24 Jam Tumbuh 1.250 Portal Baru
PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025
MDKA Terima Peringkat idA+ Pefindo, Emas Pani Berpotensi Dongkrak Pendapatan
7 Manfaat Payment Processing untuk Efisiensi Transaksi Bisnis Online di Indonesia
Dhanny Ditunjuk Jadi Corporate Secretary BRI, Gantikan Agustya Hendy Bernadi
Syngenta Hadirkan Edukasi dan Inovasi untuk Dukung Swasembada Pangan
Program GENIUS Bapanas Tekan Kekurangan Gizi Anak dengan Edukasi Kreatif di Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 20:21 WIB

Ini Dia Panduan Cara Membeli Bitcoin untuk Bisnis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Dari Jakarta Hingga ke Jayapura: Jejaring Media 24 Jam Tumbuh 1.250 Portal Baru

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:33 WIB

PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

MDKA Terima Peringkat idA+ Pefindo, Emas Pani Berpotensi Dongkrak Pendapatan

Jumat, 19 September 2025 - 20:11 WIB

7 Manfaat Payment Processing untuk Efisiensi Transaksi Bisnis Online di Indonesia

Berita Terbaru