Satgas BLBI Segera Berlakukan Sanksi ke Obligor yang Tak Bayar Utang, Termasuk Pembatasan Layanan Perbankan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

INFOEKONOMI.COM – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengingatkan para obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Satgas BLBI akan memberikan sanksi mulai dari pembatasan layanan perbankan sampai pencekalan jika tidak segera membayar utangnya kepada negara.

“Kami sudah menyiapkan denda-denda administrasi, sejak awal itu sudah dibicarakan,” kata Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD, yang juga Menko Polhukam.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud MD menjelaskan payung hukum yang mengatur sanksi tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: PDIP Tekan Jokowi untuk Cawe-cawe Politik? Megawati: Saya Nggak Ngerti Cara Menekanya Bagaimana

“Misalnya, supaya hati-hati ini, mungkin (mereka) nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank. Jadi, diberitahu ini, orang ini, tidak boleh.”

“Kemudian paspornya dicabut, tidak boleh berpergian selama sekian hari sampai jelas kapan mau menyelesaikan dan berapa utangnya yang diakui,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD menyampaikan sanksi itu, yang membatasi layanan keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur BLBI, merupakan upaya pemerintah memaksa mereka segera mengembalikan uang negara.

Alasannya, uang itu hendak diperuntukkan kepentingan masyarakat serta menunjang kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar. Jadi, dimohon kooperatif,” katanya Selasa, 6 Juni 2023.

“Yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya, red.), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya,” kata Mahfud MD.

Pada kesempatan itu, Mahfud mengatakan PP Nomor 28/2012 yang turut membantu Satgas BLBI dalam menagih uang negara kepada para obligor/debitur perlu dikaji efektivitasnya oleh Kementerian Keuangan.

“(Tujuannya) agar mekanisme pengembalian hak tagih negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada masa yang akan datang menjadi lebih baik.”

“Yang salah satunya menerapkan kewenangan pembatasan hak keperdataan, layanan publik, kepada obligor/debitur yang tidak kooperatif,” kata Mahfud.*

Berita Terkait

PR Newswire – PSPI Wujudkan Model Distribusi Press Release Baru untuk Ribuan Media di Indonesia
PROPAMI Rumuskan Arah Baru Penguatan Profesi Pasar Modal
Akuisisi BCA dan Keadilan Publik: Dari Ongkos 1998 ke Kontribusi Sistemik Kini
Sentimen Dunia Negatif, CSA Index September 2025 Koreksi
Bulog Gelontorkan 1,3 Juta Ton SPHP, Inflasi Pangan Reda
Harga Pangan Melunak, Inflasi Nasional 2,31 Persen di Agustus
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Tren Pembiayaan Konsumer BSI Menguat di Tengah Tantangan Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:57 WIB

PR Newswire – PSPI Wujudkan Model Distribusi Press Release Baru untuk Ribuan Media di Indonesia

Senin, 29 September 2025 - 19:21 WIB

PROPAMI Rumuskan Arah Baru Penguatan Profesi Pasar Modal

Minggu, 14 September 2025 - 05:42 WIB

Akuisisi BCA dan Keadilan Publik: Dari Ongkos 1998 ke Kontribusi Sistemik Kini

Sabtu, 13 September 2025 - 00:13 WIB

Sentimen Dunia Negatif, CSA Index September 2025 Koreksi

Selasa, 9 September 2025 - 08:12 WIB

Bulog Gelontorkan 1,3 Juta Ton SPHP, Inflasi Pangan Reda

Berita Terbaru