Soal Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen, Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pemerintah akan Tunda

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

INFOEKONOMI.COM  – Rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dijelaskan Luhut, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya.”

“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 80,7 Persen Pemilih Prabowo – Gibran Sudah Mantap, Pastikan Tak akan Pindah ke Calon Lain

“Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi.” lanjutnya.

Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentinga terkait termasuk juga Gubernur Bali.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan.”

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia

“Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” jelasnya.

“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain.”

“Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” lanjutnya.

“Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak.

Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.***

Berita Terkait

PR Newswire – PSPI Wujudkan Model Distribusi Press Release Baru untuk Ribuan Media di Indonesia
PROPAMI Rumuskan Arah Baru Penguatan Profesi Pasar Modal
Akuisisi BCA dan Keadilan Publik: Dari Ongkos 1998 ke Kontribusi Sistemik Kini
Sentimen Dunia Negatif, CSA Index September 2025 Koreksi
Bulog Gelontorkan 1,3 Juta Ton SPHP, Inflasi Pangan Reda
Harga Pangan Melunak, Inflasi Nasional 2,31 Persen di Agustus
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Tren Pembiayaan Konsumer BSI Menguat di Tengah Tantangan Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:57 WIB

PR Newswire – PSPI Wujudkan Model Distribusi Press Release Baru untuk Ribuan Media di Indonesia

Senin, 29 September 2025 - 19:21 WIB

PROPAMI Rumuskan Arah Baru Penguatan Profesi Pasar Modal

Minggu, 14 September 2025 - 05:42 WIB

Akuisisi BCA dan Keadilan Publik: Dari Ongkos 1998 ke Kontribusi Sistemik Kini

Sabtu, 13 September 2025 - 00:13 WIB

Sentimen Dunia Negatif, CSA Index September 2025 Koreksi

Selasa, 9 September 2025 - 08:12 WIB

Bulog Gelontorkan 1,3 Juta Ton SPHP, Inflasi Pangan Reda

Berita Terbaru

dok. freepik.com

Lifestyle

7 Daftar Game PC dan PS Baru 2026 yang Wajib Masuk Wishlist!

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:57 WIB