INFOEKONOMI.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui soal pengembalian dana sebesar Rp27 miliar oleh Maqdir Ismail.
“Saya tidak tahu-menahu. Kan kami sudah klarifikasi dan proses resmi. Saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Kejagung memanggil Maqdir Ismail, Kamis, untuk menjelaskan soal pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar terkait penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Baca Juga:
Maqdir Ismail merupakan pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang didakwa sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Maqdir Ismail juga diminta membawa uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar AS yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada 4 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Kejagung, Datangi Gedung Bundar Jampidsus Bawa Uang Senilai Rp27 Miliar
Sebelumnya, Maqdir Ismail menjelaskan bahwa kliennya, Irwan Hermawan, menyerahkan uang kepada pihak tertentu.
Ketika perkara dugaan korupsi BTS 4G sedang dalam masa penyelidikan dan saat itu Irwan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
Pihak tersebut mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat hukum.
Oknum tersebut, menurut Maqdir Ismail, mengklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.
Namun, Maqdir Ismail tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud.
Kemudian, setelah proyek mulai berjalan, ada sejumlah uang yang diterima dan Irwan menyerahkan kepada beberapa orang, termasuk staf menteri.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo.
Dito Ariotedjo saat itu masih menjadi staf menteri koordinator bidang perekonomian antara bulan November-Desember 2022, dengan total Rp27 miliar.
Dalam klarifikasi di Kejagung pada Senin (3/7/2023), Dito sempat membantah menerima aliran dana.
Dito Ariotedjo pun menyatakan tidak mengetahui apa pun soal kasus korupsi BTS 4G yang turut melibatkan mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate.
Kejagung juga sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G, karena konstruksi hukum peristiwa pidana proyek BTS 4G itu sudah tuntas.
Namun, Kejagung membuka peluang untuk pengembangan ke kasus dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp27 miliar.
Irwan Hermawan, selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merugikan keuangan senilai Rp8,32 triliun.***