Terkait Kasus Firli Bahuri, 2 Persoalan Ini Jadi Alasan yang Dorong MAKI Gugat Polda Metro ke PN Jaksel

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 14 Maret 2024 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

INFOEKONOMI.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman buka suara alasan pihaknya menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadiln Negeri Jakarta Selatan.

Pertama, terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kedua, pihaknya kecewa lantaran pihak kepolisian tak menerbitkan surat perintah membawa atau tangkap paksa Firli.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Firli telah dua kali mangkir pada pemeriksaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami hadir untuk agenda melawan penyidik Polda Metro Jaya diwakili Kapolda, Kapolri sebagai supervisor dari penyidikan.”

“Dan Kajati DKI selaku jaksa penuntut umum atas perkara mangkraknya dugaan korupsi pak Firli Bahuri.”

Baca artikel lainnya di sini : Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota Besar di Indonesia, Hujan dengan Intensitas Ringan Terjadi di Kota Surabaya

“Dan belum ditahan, padahal umurnya penyidikan sudah lebih dari 3 bulan,” kata dia kepada awak media di PN Jaksel, Rabu, 13 Maret 2024.

Kemudian, Boyamin mengungkapkan rasa kekecewaannya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Lihat juga konten video, di sini : Beri Selamat ke Capres Prabowo Subianto via Telepon, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu

Lantaran pihak kepolisian tak menerbitkan surat perintah tangkap paksa Firli yang sudah mangkir dua kali dalam penyidikan.

“Kami kecewa, karena pak Firli dipanggil dua kali dalam penyidikan, tidak datang kemudian tidak diterbitkan surat perintah membawa,

Padahal kalau saksi dipanggil penyidikan tidak datang dua kali maka diterbitkan surat perintah membawa,” ucapnya

“Apalagi tidak dilakukan perintah membawa paksa dan kemudian dilakukan penahanan.

Maka bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan prapid yang didaftarkan di PN Jaksel,” sambungnya.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan saat ini perwakilan penyidik Polda Metro Jaya sudah datang di PN Jaksel untuk menghadiri sidang perdana praperadilan yang dilayangkan pihaknya.

“Tadi perwakilan Polda sudah datang, tapi yang Kapolri sama Kajati DKI belum nampak.”

“Kita tunggu, tapi prinsipnya sidang dan tidak sidang kami tetap menekankan menuntut penyidik Polda Metro Jaya di bawah Supervisi Mabes Polri.”

“Dan penuntut umum pada Kejati DKI untuk segera menuntaskan perkara ini dan melakukan penahanan korupsi dan diduga tidak kooperatif,” terangnya

Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan jalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 13 Maret 2024.

Sebagau imbas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan praperadilan tersebut, tergister dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Nantinya, bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB mendatang di ruang Sidang 4 PN Jaksel.

“(Klasifikasi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu, 13 Maret 2024.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam laman tersebut, nampak pihak pemohon gugatan itu yakni Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan pihak termohonnya

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Narendra Jatna.***

rtikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Halloidn.com

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Ekonominews.com 

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto dan Dugaan Korupsi Kredit BUMN ke Sritex Mencuat ke Publik
Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global
Unggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X, Polisi Tangkap Perempuan SSS
Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi
Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Ya Allah, Berkahilah Kami di Bulan Ramadhan Ini dan Berikanlah Kami Kemudahan dalam Beribadah
Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut, AHY Dorong Proses Hukum
Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:43 WIB

Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto dan Dugaan Korupsi Kredit BUMN ke Sritex Mencuat ke Publik

Senin, 19 Mei 2025 - 16:57 WIB

Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global

Selasa, 29 April 2025 - 08:45 WIB

Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi

Senin, 17 Maret 2025 - 14:18 WIB

Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:11 WIB

Ya Allah, Berkahilah Kami di Bulan Ramadhan Ini dan Berikanlah Kami Kemudahan dalam Beribadah

Berita Terbaru