INFOEKONOMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK.
Belasan orang itu terdiri dari Kepala Rutan (rumah tahanan) hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret-3 April 2024.
Baca Juga:
Unggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X, Polisi Tangkap Perempuan SSS
CSA Index Jadi Angin Segar, Pasar Saham Indonesia Kembali Dilirik Investor Global
“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama.”
“Terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut Asep menjelaskan, pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Baca artikel lainnya di sini : 1.500 Hektare di Kudus, 639 Hektare dan 60 Hektare Lahan Tebu di Pati, Banjir Rendam Lahan Pertanian.
Berdasarkan hasil penyidikan, besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp6,3 miliar.
Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK tersebut di antaranya:
Lihat juga konten video, di sini: Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi, Prabowo Unggul di Pilpres 2024
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Tunjukkan Keberhasilan Nyata di Bidang Pertanian, 5 Terobosan Jadi Catatan
Demi Selamatkan Ekonomi, PImpinan Buruh Dukung Langkah Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK
Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan Meski Belum Genap Setahun Menjabat
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK)
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR)
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH)
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT)
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH)
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN)
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP)
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR)
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH)
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA)
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA)
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD)
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA)
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Apakabarindonesia.com
Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Infoekonomi.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.