Partai yang Gagal Lolos Verifikasi Justru Menang Tunda Pemilu di PN Jakpus, Ada Apa Ini?

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 7 Maret 2023 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

🤲❤️

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif Infoekonomi.com

Ilustrasi Pemilihan Umum. (Dok. Infoekonomi.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Pemilihan Umum. (Dok. Infoekonomi.com/M. Rifai Azhari)

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

INFOEKONOMI.COM – Keputusan menunda pemilu dari PN Jakpus benar benar telah mengundang gejolak yang besar di tengah publik.

Hakim PN Jakpus yang menyidang perkara partai yang gagal lolos verifikasi KPU yaitu Partai Prima tetapi justru diputus bahwa KPU yang salah dan sebagai hukumannya pemilu 2024 ditunda menjadi bulan Juli tahun 2025.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini benar benar kontroversial dan sulit diterima akal sehat.

Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang diluar kewenangan nya.

Lucunya lagi bagaimana partai yang secara persyaratan tidak lolos verifikasi oleh KPU justru dimenangkan oleh pengadilan negeri.

KPU sendiri dalam melaksanakan tugasnya terkait verifikasi partai partai politik baik secara administratif maupun faktual merujuk kepada aturan UU.

Dan jika ada partai yang tidak lolos mestinya membawa bukti – bukti yang dimilikinya kepada Bawaslu.

Jika bukti bukti yang dimiliki partai Prima kuat bahwa memang dirugikan oleh KPU maka tentunya partai Prima bisa memiliki argumentasi yang kuat.

Seperti pada partai Ummat yang pada awalnya tidak lolos Verifikasi faktual namun setelah partai Ummat berhasil membawa bukti bukti yang kuat Partai Ummat kemudian lolos sebagai peserta pemilu.

Banyak yang berspekulasi bahwa menangnya partai Prima terhadap KPU tak lepas dari akses yang dimiliki partai Prima terhadap rezim saat ini.

Diketahui bahwa Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono adalah sohib dekat dari Budiman Sudjatmiko kader PDIP yang pada tahun 1996 sama sama mendirikan PRD Partai Rakyat Demokratik.

Dimana kemudian PRD sendiri tidak pernah lolos menjadi peserta pemilu. Kader kader PRD sendiri banyak masuk ke partai partai Politik lainnya termasuk Budiman Sudjatmiko yang masuk ke PDIP.

Sementara Agus Jabo yang pernah menjabat Ketua Umum PRD membuat partai politik partai Prima yang ingin ikut pada pemilu 2024 namun akhirnya gagal lolos verifikasi.

Sampai sini kita mendapat satu informasi bahwa meskipun partai Prima adalah partai baru namun akses kepada kekuasaan saat ini adalah amat dekat.

Budiman Sudjatmiko yang merupakan sohib dekat dari Agus Jabo adalah orang dekat dari presiden Joko Widodo.

Ini terbukti dimana Budiman beberapa waktu yang lalu menggalang aksi demo aparat desa ke Jakarta dan bertemu dengan presiden di istana.

Di sisi lain isu perpanjangan masa jabatan, isu penundaan pemilu memang gencar disuarakan rezim saat ini.

Mulai dari para menteri, ketua ketua partai getol menyuarakan isu ini.

Sehingga dengan munculnya keputusan kontroversial PN JakPus ini semakin menguatkan dugaan bahwa keputusan ini tak lebih dari sebuah orkestrasi.

Tentang upaya menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang mesti kita lawan bersama.

Skenario Chaos Hukum

Penundaan pemilu masuk ke ranah pengadilan adalah skenario Chaos hukum.

Bagaimana tidak proses pengadilan adalah proses yang panjang, berbelit dan membutuhkan waktu.

Apalagi untuk menganulir keputusan hakim PN yang menunda pemilu harus dengan keputusan hakim diatasnya yaitu Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Bukankah ini proses yang berlarut-larut sementara pemilu tinggal beberapa bulan lagi.

Apabila KPU mengikuti alur hukum yang ada, maka KPU terjebak pada skenario Chaos hukum dimana tidak ada kepastian hukum karena proses bandingnya berlangsung panjang.

Untuk mencegah skenario Chaos hukum perlu ada jalan lain untuk memastikan pemilu tetap berlangsung diantaranya melalui pernyataan Mahkamah Agung.

Bahwa pihak KPU bisa mengabaikan keputusan PN Jakpus karena keputusan tersebut diluar ranah hakim PN karena menyangkut konstitusi yang mewajibkan pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali.

Dengan ada fatwa MA tersebut, skenario Chaos hukum bisa Indonesia hindari.***

Berita Terkait

Polisi Bone Bolango Sita 477 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Pekat
Telematika Geotab Jadi Solusi Efisiensi Armada Indonesia
Barantin Fasilitasi Impor Hewan Ternak dari Australia untuk Ketahanan Pangan
Uji B50 di Sektor Pertambangan Menunjukkan Hasil Positif
Pusdiklat Keuangan Publik Selenggarakan Seminar Nasional Keuangan Syariah
Indonesia Satu Grup dengan Vietnam di ASEAN Hyundai Cup 2026
Gubernur Gusnar: Cinta Tanah Air Terpancar dari Peran Saka Nasional
Jejak Kredit LPEI di PT MAJU, KPK Telusuri Penggunaan dan Tujuan Dana

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:45 WIB

Polisi Bone Bolango Sita 477 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Pekat

Senin, 8 Juni 2026 - 02:00 WIB

Telematika Geotab Jadi Solusi Efisiensi Armada Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 07:00 WIB

Barantin Fasilitasi Impor Hewan Ternak dari Australia untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 7 April 2026 - 03:25 WIB

Uji B50 di Sektor Pertambangan Menunjukkan Hasil Positif

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:53 WIB

Pusdiklat Keuangan Publik Selenggarakan Seminar Nasional Keuangan Syariah

Berita Terbaru