Badan Karantina Indonesia (Barantin) berkomitmen mendukung ketahanan pangan nasional dengan memfasilitasi pemasukan hewan ternak dari Australia. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperkaya keanekaragaman hayati di Indonesia.
Untuk mengatur proses impor hewan ternak, Barantin menyediakan beberapa mekanisme administratif. Pertama, layanan registrasi dan permohonan tindakan karantina yang memproses setiap permintaan impor secara terstruktur. Kedua, registrasi dan pengajuan pemberitahuan awal untuk impor ke Indonesia yang harus dilengkapi oleh importir sebelum mengirimkan hewan ternak.
Baantin juga mengoperasikan portal resmi yang berfungsi menyediakan, menyimpan, dan melayani permohonan informasi publik terkait proses karantina dan impor. Selain itu, Barantin menyediakan layanan Fumigation Treatment Utility and Service Technology untuk perlakuan sanitasi hewan ternak yang masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mendukung operasional ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak, yang berlaku pada Barantin.






