Dilakukan Secara Ilegal, Hippindo Dukung Pemerintah Hentikan Praktik Impor Pakaian Bekas

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 20 Maret 2023 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pakaian Bekas Impor. (Pixabay.com/distelAPPArath)

Ilustrasi Pakaian Bekas Impor. (Pixabay.com/distelAPPArath)

INFOEKONOMI.COM – Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mendukung upaya pemerintah menghentikan praktik impor pakaian bekas yang dilakukan secara ilegal.

“Selaku asosiasi yang memiliki toko dan menjual merek global, kami pasti keberatan bila barang bekas dengan merek sama.”

“Meskipun jumlah yang masuk misalnya kecil, tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru termasuk masalah paten HAKI merek apalagi bila barang bekasnya palsu.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur,” katanya di Jakarta, Minggu 19 Maret 2023.

Konten artikel ini dikutip dari media online Bisnisnews.com, salah satu portal berita  terbaik di Indonesia.

Budihardjo menambahkan penting untuk digarisbawahi dan dipisahkan narasi thifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif.

“Hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem ritel market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil,” ucapnya.

Menurut dia, pemerintah tentu mendukung aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting yang salah satu aspek positifnya adalah upaya masyarakat terutama anak muda yang sadar untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan adalah pilihan gaya hidup.

“Namun, harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri,” tegas Budihardjo.

Oleh karena itu, penolakan masuknya barang-barang bekas dari luar itu bukan hanya permasalahan thrifting, tapi penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri atau impor pakaian bekas secara ilegal.

Selain itu, thrifting juga tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat mencintai produk dalam negeri yang digaungkan melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan 40 persen belanja pemerintah wajib membeli produk lokal.

“Maka dari itu, ini adalah momen untuk mendorong para importir mengajak partner-nya membuat produk di dalam negeri (kebijakan substitusi impor) bukan hanya pakaian jadi.”

“Dalam upaya menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan multiplier effect dari penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” ucap dia.

Tak hanya itu, dia juga menyarankan adanya pembatasan masuknya barang-barang impor lewat e-commerce crossborder.

Menurutnya, pemerintah perlu mengatur batas terendah harga yang boleh diimpor dan penghentian ritel daring langsung dari luar negeri.***

Berita Terkait

Ini Dia Panduan Cara Membeli Bitcoin untuk Bisnis
Dari Jakarta Hingga ke Jayapura: Jejaring Media 24 Jam Tumbuh 1.250 Portal Baru
PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025
MDKA Terima Peringkat idA+ Pefindo, Emas Pani Berpotensi Dongkrak Pendapatan
7 Manfaat Payment Processing untuk Efisiensi Transaksi Bisnis Online di Indonesia
Dhanny Ditunjuk Jadi Corporate Secretary BRI, Gantikan Agustya Hendy Bernadi
Syngenta Hadirkan Edukasi dan Inovasi untuk Dukung Swasembada Pangan
Program GENIUS Bapanas Tekan Kekurangan Gizi Anak dengan Edukasi Kreatif di Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 20:21 WIB

Ini Dia Panduan Cara Membeli Bitcoin untuk Bisnis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Dari Jakarta Hingga ke Jayapura: Jejaring Media 24 Jam Tumbuh 1.250 Portal Baru

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:33 WIB

PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

MDKA Terima Peringkat idA+ Pefindo, Emas Pani Berpotensi Dongkrak Pendapatan

Jumat, 19 September 2025 - 20:11 WIB

7 Manfaat Payment Processing untuk Efisiensi Transaksi Bisnis Online di Indonesia

Berita Terbaru