Kontrak antara PT Pertamina Hulu Rokan dengan PT PPLI Wajib Ditelisik Mulai Era PT CPI

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Pertamina Hulu Rokan. (Dok. Pertamina.com)

PT Pertamina Hulu Rokan. (Dok. Pertamina.com)

INFOEKONOMI.COM – PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang 95 persen sahamnya milik asing, telah mendapat pekerjaan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tanpa mekanisme tender alias tunjuk langsung.

Diduga penunjukan langsung itu telah melanggar Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Nomor A7-001/PHE52000/2021-S9 untuk skema gross split.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Rabu 15 Maret 2023 di Medan.

“Jajaran Direksi PT PPLI didominasi warga negara Jepang, hanya salah satu anggota komisaris saja yang Warga Negara Indonesia, bernama Ilham sebagai mantan pejabat penting di KLHK,” ungkap Yusri.

Informasinya, kata Yusri, Ilham merupakan Ketua Tim Audit Lingkungan Blok Rokan bentukan Menteri LHK Siti Nurbaya pada tahun 2020.

Hasil PT Chevron Pacific Indonesia mewariskan sekitar 6 juta meter kubik limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) dan sekitar 2000 sumur yang belum ditutup, serta puluhan fasilitas produksi yang sudah tidak terpakai.

“Belakangan juga diketahui, pada Surat Kuasa Khusus Menteri Lingkungan Hidup Nomor KS.40/Menlhk/Setjen/Kum.5/8/2021 tanggal 18 Agustus 2021 pada Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr, nama Ilham Malik MSc dan Rosa Vivien Ratnawati SH MSD merupakan penerima kuasa,” ungkap Yusri.

Pada saat surat kuasa khusus itu dibuat, sambung Yusri, sama-sama diketahui publik bahwa nama Rosa Vivien Ratnawati merupakan Komisaris Utama PT PHR.

Sekaligus sebagai Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK. Ia pun masih menjabat pada jabatan itu hingga saat ini.

Sedangkan Ilham Malik, kala surat kuasa itu dibuat, tak lain merupakan Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLHK.

“Melihat nama-nama yang menurut kami saling berkaitan itu terkesan kental penuh dugaan konflik kepentingan, serta jika harga penunjukan langsung PHR kepada PPLI itu nilai kontraknya jauh lebih mahal dari kontraktor sebelumnnya.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Selisihnya sekitar Rp 5,5 juta permeter kubik, maka dapat diduga telah memenuhi dua unsur untuk tindak pidana korupsi,” ungkap Yusri.

Banyak pihak menduga proses penujukan langsung itu terkait kewenangan KLHK dalam menyetujui Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dan kewenangan menerbitkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) yang merupakan kewenangan KLHK.

Dijelaskan Yusri, jika terpenuhi adanya unsur melawan hukum dan adanya potensi kerugian akibat kemahalan harga kontrak, merupakan kewajiban penegak hukum untuk mengusut lebih jauh apakah ada dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap kontrak antara PT PHR dengan PT PPLI.

“Selain itu, dengan adanya putusan PN Rokan Hilir pada 10 Maret 2023, Majelis Hakim PN Rohil mengatakan bahwa terbukti PT PPLI dalam amar putusannya Harry Rahmady sebagai karyawan PT PPLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sebagai pengurus tidak melaksanakan kewajiban membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di tempat kerja dan instalasi yang mempunyai resiko besar terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan radioaktif sèrta tidak melaksanakan syarat K3 Lingkungan Kerja yang telah menyebabkan meninggalnya 3 pekerja PT PPLI kecebur kedalam kontainer limbah di Balam pada 24 Febuari 2023 di WK Migas blok Rokan, Riau,” sambung Yusri.

Untuk menghindari potensi akan jatuhnya korban susulan akibat kecelakaan kerja, tegas Yusri, sudah seharusnya PT PHR untuk menghentikan segera kegiatan PT PPLI di WK Migas Blok Rokan.***

Berita Terkait

Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir
Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten, Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid
Indonesia Negara Kaya, Prabowo Subianto Ungkap Indonesia Mampu Bangkit dengan Disiplin dan Efisien
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono
Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto
Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian, Qatar akan Biayai
Sempat akan Resmikan Kantor LQ Indonesia Law Firm di Surabaya, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
Diperiksa Penyidik KPK Soal Penyaluran Dana CSR BI, Satori: Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:17 WIB

Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:09 WIB

Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten, Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid

Senin, 20 Januari 2025 - 14:29 WIB

Indonesia Negara Kaya, Prabowo Subianto Ungkap Indonesia Mampu Bangkit dengan Disiplin dan Efisien

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:00 WIB

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian, Qatar akan Biayai

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:24 WIB

Sempat akan Resmikan Kantor LQ Indonesia Law Firm di Surabaya, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia

Senin, 30 Desember 2024 - 14:11 WIB

Diperiksa Penyidik KPK Soal Penyaluran Dana CSR BI, Satori: Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI

Berita Terbaru