INFOEKONOMI.COM – Mengapa persoalan perpajakan agen asuransi yang berlangsung selama dua tahun masih menjadi perhatian Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI)?
Bagaimana kebijakan pajak yang lebih proporsional dapat mendukung kesejahteraan agen sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan perpajakan?
Dan sejauh mana aspirasi yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI dapat mendorong kepastian hukum bagi profesi yang berperan dalam memperluas perlindungan asuransi di Indonesia?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan dan kepastian perpajakan bagi agen asuransi dalam momentum peringatan satu dekade organisasi pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Organisasi tersebut mendorong kebijakan perpajakan yang lebih proporsional dan sesuai dengan karakteristik profesi agen asuransi agar kewajiban pajak dapat berjalan beriringan dengan pengembangan usaha berkelanjutan.
PAAI Bawa Aspirasi Keadilan Pajak Agen Asuransi Ke Komisi XI DPR RI
Founder PAAI Wong Sandy Surya mengatakan organisasinya telah menyampaikan aspirasi mengenai persoalan perpajakan agen asuransi kepada Komisi XI DPR RI.
“Dalam momentum satu dekade PAAI, kami telah menyampaikan aspirasi kepada Komisi XI DPR RI terkait persoalan ketidakadilan perpajakan yang dihadapi profesi agen asuransi,” ujar Wong Sandy Surya, Founder PAAI.
Ia menegaskan perjuangan tersebut akan terus dilakukan untuk melindungi kepentingan anggota sekaligus meningkatkan kesejahteraan agen asuransi di Indonesia.
Founder sekaligus Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey menyebut persoalan perpajakan tersebut telah berlangsung selama dua tahun.
“Persoalan perpajakan agen asuransi telah berlangsung selama dua tahun,” kata Henny, seraya berharap Komisi XI DPR RI segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan bersama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga:
FORTHING Perkenalkan Seri TK di Eropa, Buka Babak Baru dalam Ekspansi NEV ke Pasar Global
Fair2Care: Canton Fair Luncurkan International Medical Experience untuk Pertama Kalinya
AITO Umumkan Ekspansi ke Pasar Eropa pada 2027 di Ajang Paris Motor Show
Ketentuan Pajak Agen Asuransi Menjadi Konteks Perjuangan Kepastian Hukum
Persoalan yang disoroti PAAI berkaitan dengan kebutuhan akan sistem perpajakan yang adil dan memberikan kepastian bagi agen dalam menjalankan profesinya.
Sebagai konteks, Direktorat Jenderal Pajak pada 14 Januari 2026 menerbitkan penjelasan mengenai ketentuan perpajakan agen asuransi di era Coretax, termasuk penghitungan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
DJP menjelaskan bahwa penghasilan agen umumnya berasal dari komisi penjualan premi, sedangkan penghitungan pajaknya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi kategori wajib pajak terkait.
Menurut DJP, data administrasi perpajakan mencatat 19.099 agen asuransi terdaftar sebagai wajib pajak, dengan 8.878 di antaranya berstatus wajib pajak aktif dalam statistik yang dipublikasikan pada Januari 2026.
Angka tersebut merupakan data administrasi perpajakan DJP dan berbeda cakupannya dari jumlah keseluruhan agen asuransi yang tercatat dalam data OJK.
Karena itu, aspirasi PAAI mengenai proporsionalitas dan kepastian hukum perlu ditempatkan dalam pembahasan kebijakan bersama otoritas terkait, tanpa mengasumsikan bahwa seluruh agen menghadapi persoalan pajak yang sama.
Sandiaga Uno Sampaikan Lima Pesan Untuk Memperkuat Industri Asuransi
Dalam seminar peringatan satu dekade PAAI bertema “Dari Tantangan Menuju Peluang”, tokoh publik Sandiaga Uno hadir sebagai pembicara inspiratif.
Ia menyampaikan lima pesan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi, yakni melihat peluang di tengah tantangan, membangun kepercayaan dan integritas, menerapkan etos kerja 4 AS, berinovasi dan berkolaborasi, serta menjaga konsistensi.
“Kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas. Berikan usaha terbaik, selesaikan apa yang telah dimulai, dan tetap tangguh menghadapi hasil,” tutur Sandiaga di hadapan peserta seminar.
Kegiatan tersebut diikuti 200 agen dan pemimpin tim dari berbagai korporasi asuransi secara langsung serta 500 agen lainnya secara daring.
Ketua Umum PAAI M Idaham menilai peluang pertumbuhan industri asuransi masih terbuka luas, tetapi membutuhkan integritas, etos kerja, inovasi, kolaborasi, dan konsistensi dari para agen.
PAAI Soroti Profesionalisme Di Tengah Perubahan Industri Asuransi
Ketua Panitia HUT ke-10 PAAI St. Akromah mengatakan tema “Dari Tantangan Menuju Peluang” mencerminkan perubahan cepat yang dihadapi industri asuransi.
Perubahan teknologi, pergeseran karakter konsumen, dan meningkatnya tuntutan profesionalisme menjadi tantangan yang perlu dijawab melalui peningkatan kompetensi dan kemampuan beradaptasi.
Menurut St. Akromah, PAAI menjadi wadah komunitas agen asuransi yang jumlahnya mencapai 304.950 orang berdasarkan data OJK per Januari 2026.
Selain Sandiaga Uno, seminar tersebut menghadirkan James Gwee, Jonathan Septiadi, Astuti Widyastuti, dan Aloysius Ronald sebagai pembicara dari bidang motivasi, keuangan, kepemimpinan, dan industri asuransi.
PAAI berharap momentum satu dekade organisasi memperkuat profesionalisme dan keberlanjutan profesi agen, sekaligus membuka ruang dialog konstruktif dengan pemerintah mengenai kebijakan perpajakan yang adil.
Tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI, Kementerian Keuangan, dan DJP menjadi bagian penting dari upaya memperoleh kejelasan kebijakan bagi para agen asuransi Indonesia.****










