Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Terhadap UU No 7 2017 tentang Pemilu Soal Batas usia Capres – Cawapres

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan Umum 2024. (Dok. Infoekonomi.com/M. Rifai Azhari)

Pemilihan Umum 2024. (Dok. Infoekonomi.com/M. Rifai Azhari)

INFOEKONOMI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 oktober 2023.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi ini, dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.***

Berita Terkait

Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan Meski Belum Genap Setahun Menjabat
Presiden Prabowo Subianto Kiirimkan Karangan Bunga untuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Haidar Alwi Tanggapi Masuknya Jokowi dalam Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP
Jokowi Temui Prabowo Subianto, AHY: Saling Komunikasi dan Pikirkan Hal Penting untuk Kemajuan Indonesia
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS, Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat
Pemerintahan Prabowo Mampu Pimpin Indonesia Lebih Baik, Survei Sebut 83,4 Persen Publik Yakin
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar politisi Partai Golkar Meutya Hafid Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo Subianto
Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ​​akan Mencapai 44 Orang

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:16 WIB

Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan Meski Belum Genap Setahun Menjabat

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:55 WIB

Presiden Prabowo Subianto Kiirimkan Karangan Bunga untuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:30 WIB

Haidar Alwi Tanggapi Masuknya Jokowi dalam Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP

Senin, 9 Desember 2024 - 14:31 WIB

Jokowi Temui Prabowo Subianto, AHY: Saling Komunikasi dan Pikirkan Hal Penting untuk Kemajuan Indonesia

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS, Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat

Berita Terbaru

Pernikahan Al Ghazali, dan Alyssa Daguise. (Instagram.com @alghazali7)

Entertainment

Maia dan Irwan Absen, Ahmad Dhani Ambil Alih Panggung Mantu

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:43 WIB

Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Dana Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani. (Dok. bkpm.go.id)

Ekonomi

Rosan Soroti Peran Vital Investasi Capai Ekonomi RI Tumbuh 8%

Selasa, 17 Jun 2025 - 07:37 WIB