Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Terhadap UU No 7 2017 tentang Pemilu Soal Batas usia Capres – Cawapres

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

🤲❤️

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif Infoekonomi.com

Pemilihan Umum 2024. (Dok. Infoekonomi.com/M. Rifai Azhari)

Pemilihan Umum 2024. (Dok. Infoekonomi.com/M. Rifai Azhari)

INFOEKONOMI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 oktober 2023.

Putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi ini, dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.***

Berita Terkait

Polisi Bone Bolango Sita 477 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Pekat
Telematika Geotab Jadi Solusi Efisiensi Armada Indonesia
Barantin Fasilitasi Impor Hewan Ternak dari Australia untuk Ketahanan Pangan
Uji B50 di Sektor Pertambangan Menunjukkan Hasil Positif
Pusdiklat Keuangan Publik Selenggarakan Seminar Nasional Keuangan Syariah
Indonesia Satu Grup dengan Vietnam di ASEAN Hyundai Cup 2026
Gubernur Gusnar: Cinta Tanah Air Terpancar dari Peran Saka Nasional
Jejak Kredit LPEI di PT MAJU, KPK Telusuri Penggunaan dan Tujuan Dana

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:45 WIB

Polisi Bone Bolango Sita 477 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Pekat

Senin, 8 Juni 2026 - 02:00 WIB

Telematika Geotab Jadi Solusi Efisiensi Armada Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 07:00 WIB

Barantin Fasilitasi Impor Hewan Ternak dari Australia untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 7 April 2026 - 03:25 WIB

Uji B50 di Sektor Pertambangan Menunjukkan Hasil Positif

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:53 WIB

Pusdiklat Keuangan Publik Selenggarakan Seminar Nasional Keuangan Syariah

Berita Terbaru