Oleh: Syafril Sjofyan, Pengamat Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen FKP2B
INFOEKONOMI.COM – Sri Mulyani, SMI demikian dia dikenal. Jabatan keren Menkeu di era SBY dan era JKW.
Melalui wawancara TV dengan “kebanggaan” menyatakan dia rangkap jabatan. Rangkap 30. Luar Biasa.
Baca Juga:
Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global
Unggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X, Polisi Tangkap Perempuan SSS
Melalui pengalaman yang malang melintang di ladang uang. Pasti SMI paham tahu betul ada larangan rangkap jabatan.
Larangan pejabat untuk rangkap jabatan di atur dalam Pasal 17 UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Rupanya ada “kebanggaan” melanggar UU.
Melabrak Pagar sering dilakukannya ketika kasus Century era SBY, SMI “merugikan” negara 6,7 Triliun. Diselamatkan oleh Bank Dunia.
Baca Juga:
CSA Index Jadi Angin Segar, Pasar Saham Indonesia Kembali Dilirik Investor Global
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
SMI seperti tak Peduli UU, rangkap 30 jabatan. Mabok.
Tidak kurang memabukan 39 Pejabat Kemenkeu Merangkap Jabatan. Tentu se ijin atasannya SMI.
Kontak Pandora dibuka oleh anak muda bernama Mario yang secara Sadis melakukan penyiksaan kepada seorang anak.
Mario anak Pejabat Tinggi yang kayanya “tidak ketulungan”. Gegara anak berbuat sadis terungkap “kebobrokan” Kemenkeu.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Tunjukkan Keberhasilan Nyata di Bidang Pertanian, 5 Terobosan Jadi Catatan
Demi Selamatkan Ekonomi, PImpinan Buruh Dukung Langkah Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK
KPK “terpaksa turun tangan” menyelidik bapaknya. Kekayaan yg minta ampun. Luar Biasa.
Tidak hanya Bapaknya Mario, tapi ada pejabat lain yang juga anak buahnya SMI.
Juga luar biasa kekayaannya. Mereka anak buah SMI berlomba pamer kaya.
Ulah anak buahnya SMI itu. Membuat semua pejabat Depkeu kalang kabut, berusaha menyembunyikan harta.
SMI Menteri “kesayangannya” Jokowi, terbukti dengan 30 rangkapan jabatan.
Melanggar UU juga dibiarkan. Ikan busuk dari Kepalanya. Apakah aroma “kebusukan” dari SMI dan JKW?.
Mahfud MD sang Menkopolhukam, “berang” ada kejanggalan 300 Triliun di Kemenkeu.
Waduh. Kasus luar biasa besarnya. Kasus Jiwasraya, Asabri yang puluhan Triliun tidak seberapa.
Lalu apa yang harus diperbuat oleh Masyarakat, yang uang pajak mereka “dirampok” secara brutal, membuat rakyat menderita dengan kenaikan BBM, subsidi dicabut.
Jalan yang bijak adalah tunda pembayaran Pajak sampai batas, dimana Menkeu SMI harus melakukan tindakan terhadap dirinya (harakiri?)
Dan anak buahnya diberhentikan, resiko rangkap jabatan karena sudah melanggar UU.
Telah merugikan Negara, memperkaya diri dan kelompok anak buahnya.
Lebih bijak lagi jika kepala yang busuk dibuang saja.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.